Jadwal PPDB 2024/2025

SMK PGRI 2 Taman Sudah Membuka Penitipan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun 2024/2025 Berikut jadwalnya :

Periode Pendaftaran :
1. Gelombang 1                   ( 1 Desember 2023  – 28 Februari 2024 )
2. Gelombang 2                   ( 1 Maret 2024 – 31 Mei 2024 )
3. Gelombang 3                   ( 1 Juni 2024 – 10 Juli 2024 )

 

Jadwal PPDB akan dilaksanakan Bulan Februari-Agustus

Daftar Tanya Jawab Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021
 
 
Perubahan Aturan
 
Apa perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?
 
Jawab:
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:
 

Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)
Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
  • Jalur zonasi minimal 80%
  • Jalur prestasi maksimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

 

Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
 
Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
 
Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.